Sabtu, 28 Juli 2012
Selasa, 17 Juli 2012
Emiten dan IPO
Berita terbaru dari okezone.com, "Asosiasi Emiten Indonesia (AEI ) menilai bahwa perusahaan-perusahaan BUMN masih minim untuk melantai di bursa efek karena dianggap takut dengan transparansi"
Emiten adalah perusahan yang menjual sahamnya ke masyarakat umum melalui bursa saham. AEI adalah organisasi yang terdiri dari Emiten-Emiten yang go public di pasar modal indonesia atau bursa efek di indonesia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 13 desember 1988 oleh ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) saaat itu yaitu Bapak Marzuki Usman. diprakarsai oleh beberapa perusahaan yaitu PT Semen Cibinong Tbk, PT Delta Jakarta Tbk, PT BBD-IBJ Leasing, dan PT Squibb Indonesia Tbk.
"perusahaan-perusahaan BUMN masih minim untuk melantai di bursa efek"
Artinya Perusahaan-perusahaan BUMN masih banyak yang belum berani untuk menjual sahamnya ke pasar saham seperti BEI atau BEJ. adapun BUMN yang sudah menjual sahamnya di BEI ada 18 yaitu
Bidang Farmasi : INAF PT Indofarma tbk. dan KAEF PT Kimia Farma tbk.
Bidang Energi : PGAS Perusahaan Gas Negara dan PTBA PT Tambang Batubara Bukit Asam.
Bidang industri logam : PT Krakatau Steel.
Bidang Konstruksi : PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya.
Bidang Perbankan : BNI, BRI, BANK MANDIRI, BTN.
Bidang Pertambangan : PT Timah dan PT Aneka Tambang.
Bidang semen : PT Semen Gresik
Bidang angkutan : PT Jasa Marga dan PT Garuda Indonesia
Bidang telekomunikasi : PT Telkom Indonesia
Menurut Ketua AEI yang sekaligus ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto "Sebenarnya banyak perusahaan BUMN bagus yang bisa IPO.
Tapi Airlangga menyayangkan justru perusahaan yang tidak bagus yang
malah diproses pemerintah. Menurut Airlangga"harusnya perusahaan BUMN
yang bergerak di sektor perkebunan dan migas lah yang harus di IPO-kan"
IPO ( Initial Public offering ) adalah penawaran umum perdana yang dilakukan oleh emiten, proses ini ada ketika suatu perusahaan yang akan melakukan go public ke pasar modal seperti syarat-syarat Proses Pencatatan Efek yang ditetapkan oleh BEI dibawah ini.
- Calon Perusahaan terbuka atau Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian BEJ akan mengevaluasi permohonasn tersebut apakah sesuai dengan pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon Emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja perusahaannya.
- Jika memenuhi syarat, BEJ akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.
- Calon Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
- Apabila telah mendapat pernyataan efektif dari bapepam, maka calon Emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut juga IPO (initial public offering).
- Emiten membayar biaya pencatatan
- BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di Bursa.
Langganan:
Postingan (Atom)